Senin, 16 Maret 2009

pendidikan Sertifikasi

PENDIDIKAN SERTIFIKASI DAN PROFESI GURU

Selintas tentang Sertifikasi Guru.

Bagi kalangan pendidik, sertifikasi guru merupakan hal yang dalam beberapa tahun terakhir menjadi berita yang membuat harap-harap cemas. Bagaimana tidak? Konon guru yang telah memiliki sertifikasi profesi guru, berhak mendapatkan tunjangan profesi sebesar minimal satu kali gaji pokoknya. Paling tidak itulah yang ada dalam undang-undang guru dan dosen yang telah disahkan oleh presiden. Tentunya sertifikasi tersebut menjadi dambaan setiap guru untuk dapat meningkatkan harkat dan martabatnya, serta harapan untuk dapat hidup lebih layak lagi.

Pemerintah dalam rangka merealisasikan undang-undang guru dan dosen tersebut telah membuka satu cara pemberian sertifikat profesi yaitu dengan pengumpulan portofolio. Portofolio telah dilaksanakan dari tahun 2006 dengan sambuta yang hangat oleh sebagian besar guru. Betapa tidak, karena dengan portofolio mereka tidak perlu mengikuti pendidikan profesi selama satu tahun seperti yang disyaratkan dalam UU tersebut.

Namun ternyata sambutan guru terlalu bersemangat. Hal itu terbukti dengan larisnya seminar- seminar yang diikuti oleh guru tanpa menimbang segi manfaat dari hasil seminar tersebut. Apakah seminar tersebut bermanfaar untuk meningkatkan kualitas profesinya atau tidak bukanlah menjadi masalah. Yang terpenting adalah bagaimana mereka dapat memperoleh piagam seminar untuk memenuhi nilai pada portofolio.

Sejalan dengan pelaksanaan portofolio, pemerintah ternyata cukup adil untuk membuka program sertifikasi pendidikan melalui jalur pendidikan sesuai dengan amanat UU guru dan dosen. Diawali pada tahun 2008, pendidikan sertifikasi selama satu tahun diselenggarakan dengan melakukan kerja sama dengan Direktorat Perguruan Tinggi. Beberapa Perti yang dinilai memiliki kualifikasi dijadikan sebagai tempat untuk pendidikan tersbut. Untuk angkatan pertama, mahasiswa dipilih dengan pengajuan satu orang setiap kabupaten / kota permata pelajaran. Salah satu yang menjadi syarat adalah guru yang dianggap berprestasi dengan ditunjukkan oleh bukti fisik prestasi selama dia menjadi guru.

Plus-Minus Pendidikan Sertifikasi

Pemberian sertifikasi profesi melalui jalur pendidikan mulai digulirkan dari awal tahun 2008 setelah melalui proses penjaringan di tahun 2007. Sejumlah guru berubah status menjadi mahasiswa. Namun layaknya anak belajar mengendarai sepeda, sesekali terjadi hal-hal yang kurang dikehendaki baik oleh peserta maupun oleh penyelanggara pendidikan. Salah satunya adalah masih kurangnya koordinasi antarbagian di salah satu perguruan tinggi penyelenggara sehingga mahasiswa terkesan menjadi tamu tak diundang saat dilakukan registrasi awal. Namun kelemahan itu merupakan kelemahan yang tidak tersa diantara sekian ratus atau bahkan ribuan keuntungan yang dapat diperoleh peserta dari pendidikan tersebut.

Secara finansial, peserta memperoleh keuntungan dari adanya pemberian beasiswa tanpa mengurangi gaji yang secara rutin diterimanya. Dengan demikian, pelaksanaan kegiatan pendidikan tersebut tidak akan mengganggu ekonomi keluarga. Kebutuhan hidup di luar kota saat mengikuti pendidikan dipenuhi oleh beasiswa sedangkan kebutuhan keluarga di rumah dipenuhi oleh gaji yang diterimanya. Di samping itu, kebutuhan akan buku untuk menambah pengetahuan juga dapat terpenuhi dengan adanya tunjangan buku sebesar Rp200.000 setiap bulan.

Ditinjau dari segi keilmuan yang berkaitan dengan profesi guru, melalui pendidikan sertifikasi guru akan dapat memanen sejumlah ilmu untuk bekal mendidik siswa di sekolah. Hal tersebut diperoleh dari adanya mata kuliah yang seluruhnya terfokus pada peningkatan profesi guru. Mata kuliah yang ada pada program pendidikan sertifikasi terdiri dari Penelitian Tindakan Kelas, Pendalaman Materi Pelajaran, Pembinaan Peserta Didik, Inovasi Pembelajaran,

begitu banyak manfaat dari pendidikan sertifikasi. idealnya, semua guru mengikuti pendidikan sertifikasi demi kemajuan anak bangsa.

Tidak ada komentar: